CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono, memilih kata “tidak
dilaksanakan” untuk batalnya pertandingan Persib Bandung kontra Persija
Jakarta yang seharusnya digelar sore ini di Stadion Si Jalak Harupat.
Jokdri-sapaannya, tidak menggunakan istilah batal atau ditunda. Itu
karena Jokdri menyatakan bahwa keputusan untuk status pertandingan ini
perlu ditelaah lebih dalam di ranah Komisi Disiplin PSSI.
“Bagaimana ke depannya? Kami butuh melakukan telaah yang lebih mendalam sehingga bisa mengambil keputusan segera. Tapi segera ini perlu kehati-hatian. Ada kemungkinan butuh pendalaman yang membutuhkan proses, tapi ada deadline selambat-lambatnya 7 Maret,” ujar Joko Driyono, Jumat (21/2) seperti dikutip dari Sportanews.com.
Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjadi putusan atas status pertandingan ini. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan kubu Persib atas tidak bisa dilaksanakannya laga ini, kemungkinan pertandingan bisa dijadwal ulang. Namun yang memberatkan kubu Persib adalah surat permohonan penjadwalan ulang baru dilayangkan kepada PT LI pada Kamis (20/2) malam. Itu dilakukan beberapa saat setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penolakan pemberian rekomendasi izin pertandingan. Sedangkan dalm Regulasi ISL 2014 tertulis bahwa panpel seharusnya meminta penjadwalan ulang 7 hari sebelum jadwal pertandingan.
Berikut adalah beberapa ayat dari Pasal 5 Pertandingan dalam Regulasi ISL 2014 yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya pertandingan Persib vs Persija.
Pasal 5 (9): “Perubahan jadwal Pertandingan ditetapkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan.”
Pasal 5 (11): “Klub bertanggung jawab terhadap proses perizinan setiap pertandingan kandang yang dilaksanakan dan wajib mengirimkan surat izin atau rekomendasi yang telah diperoleh dari pihak kepolisian kepada Liga.”
Pasal 5 (12): “Karena alasan kendala perizinan, Klub dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan pada 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetakan oleh Liga untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Liga.”
Pasal 5 (13): “Dalam hal Klub tidak dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan diluar tenggat waktu yang ditetapkan oleh Liga atau Liga menolak permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan, maka Liga akan mengambil alih penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di Stadion alternatif yang ditetapkan oleh Liga.”
Jika ditemukan pelanggaran, kemungkinan terburuk, kalah WO, bisa saja dijatuhkan kepada Persib. “Memang, kegagalan menyelenggarakan pertandingan, ancamannya adalah kalah WO. Apalagi, panpel tidak punya alasan kuat soal itu,” terang Jokdri.
“Tapi, kami akan melakukan telaah lebih dulu, termasuk mengenai penjadwalan ulang. Itu sebenarnya tidak mudah karena tidak hanya bicara kapan, tapi di mana. Memang ada daerah yang lebih aman dari Jawa Barat? Kan tidak juga.”
“Untuk penjadwalan ulang, jika sesuai agenda kompetisi, tempatnya belum tentu bisa. Sehingga, kami belum memutuskan tanggal x dan tempat y. Jika dikatakan kalah WO, kami pun harus diskusi, apakah permasalahan masuk ke Komdis.”
“Tapi, opsi itu belum pasti karena kami butuh kehati-hatian. Itu diperlukan agar kami mengambil keputusan yang tepat,” jelas Jokdri.
“Bagaimana ke depannya? Kami butuh melakukan telaah yang lebih mendalam sehingga bisa mengambil keputusan segera. Tapi segera ini perlu kehati-hatian. Ada kemungkinan butuh pendalaman yang membutuhkan proses, tapi ada deadline selambat-lambatnya 7 Maret,” ujar Joko Driyono, Jumat (21/2) seperti dikutip dari Sportanews.com.
Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjadi putusan atas status pertandingan ini. Jika tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan kubu Persib atas tidak bisa dilaksanakannya laga ini, kemungkinan pertandingan bisa dijadwal ulang. Namun yang memberatkan kubu Persib adalah surat permohonan penjadwalan ulang baru dilayangkan kepada PT LI pada Kamis (20/2) malam. Itu dilakukan beberapa saat setelah pihak kepolisian mengeluarkan surat penolakan pemberian rekomendasi izin pertandingan. Sedangkan dalm Regulasi ISL 2014 tertulis bahwa panpel seharusnya meminta penjadwalan ulang 7 hari sebelum jadwal pertandingan.
Berikut adalah beberapa ayat dari Pasal 5 Pertandingan dalam Regulasi ISL 2014 yang berkaitan dengan tidak dilaksanakannya pertandingan Persib vs Persija.
Pasal 5 (9): “Perubahan jadwal Pertandingan ditetapkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Pertandingan.”
Pasal 5 (11): “Klub bertanggung jawab terhadap proses perizinan setiap pertandingan kandang yang dilaksanakan dan wajib mengirimkan surat izin atau rekomendasi yang telah diperoleh dari pihak kepolisian kepada Liga.”
Pasal 5 (12): “Karena alasan kendala perizinan, Klub dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan pada 7 hari sebelum hari Pertandingan yang telah ditetakan oleh Liga untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan atau penolakan oleh Liga.”
Pasal 5 (13): “Dalam hal Klub tidak dapat mengajukan permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan diluar tenggat waktu yang ditetapkan oleh Liga atau Liga menolak permohonan perubahan hari dan tanggal Pertandingan, maka Liga akan mengambil alih penyelenggaraan Pertandingan untuk dilaksanakan di Stadion alternatif yang ditetapkan oleh Liga.”
Jika ditemukan pelanggaran, kemungkinan terburuk, kalah WO, bisa saja dijatuhkan kepada Persib. “Memang, kegagalan menyelenggarakan pertandingan, ancamannya adalah kalah WO. Apalagi, panpel tidak punya alasan kuat soal itu,” terang Jokdri.
“Tapi, kami akan melakukan telaah lebih dulu, termasuk mengenai penjadwalan ulang. Itu sebenarnya tidak mudah karena tidak hanya bicara kapan, tapi di mana. Memang ada daerah yang lebih aman dari Jawa Barat? Kan tidak juga.”
“Untuk penjadwalan ulang, jika sesuai agenda kompetisi, tempatnya belum tentu bisa. Sehingga, kami belum memutuskan tanggal x dan tempat y. Jika dikatakan kalah WO, kami pun harus diskusi, apakah permasalahan masuk ke Komdis.”
“Tapi, opsi itu belum pasti karena kami butuh kehati-hatian. Itu diperlukan agar kami mengambil keputusan yang tepat,” jelas Jokdri.
0 komentar:
Posting Komentar