Miliki Dua Paket Sabu-sabu
CIAMIS, (KP).- Mengantongi dua paket sabu-sabu, janda lima anak ND (40) warga Tasikmalaya diamankan petugas Satuan Reserse narkoba Polres Ciamis. Tersangka diduga sebagai pengedar barang harama tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Agus Susanto saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (18/2/2014), mengatakan, selama ini jika tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama dua minggu.
Kemudian atas kegigihan dari petugas, saat melakukan penyelidikan, Senin (10/2/2014) lalu tersangka berhasil ditangkap di Buana Cell di lingkungan Pasar Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket jeansnya.
“Ketika ditangkap tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket jeansnya dengan plastik klip di dalam bungkos rokok,” katanya.
Dikatakan Agus, dari keterangan saksi dan informasi selama pemantauan jika tersangka ini merupakan bandar, kemudian lagi ketika ditangkap tersangka mengantungi dua paket sabu senilai Rp 1 juta.
“Kami menduga jika sabu itu akan dijual kepada orang yang memesannya, namun hingga saat ini tersangka tidak mengaku jika dirinya sebagai pengedar,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Agus tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pasalnya tersangaka menyebutkan jika barang haram itu dari seseorang berinisial YI warga Bandung, dan YI saat ini menjadi DPO kami,” ucapnya.
Sementara itu ND saat dimintai keterangan, mengaku jika barang haram itu bukan untuk dijual namun untuk dikonsumsi sendiri.Barang tersebut diberi oleh YI, wanita yang baru dikenal satu bulan lalu.
“Saya kenal dia dulu pas saya berjualan baju saya membelinya seharga satu juta, sekarang saya sudah tidak tahu YI diman,” katanya. E-36***
Sumber : Kabar Priangan
CIAMIS, (KP).- Mengantongi dua paket sabu-sabu, janda lima anak ND (40) warga Tasikmalaya diamankan petugas Satuan Reserse narkoba Polres Ciamis. Tersangka diduga sebagai pengedar barang harama tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Agus Susanto saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (18/2/2014), mengatakan, selama ini jika tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama dua minggu.
Kemudian atas kegigihan dari petugas, saat melakukan penyelidikan, Senin (10/2/2014) lalu tersangka berhasil ditangkap di Buana Cell di lingkungan Pasar Sindangkasih, Kabupaten Ciamis.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku jaket jeansnya.
“Ketika ditangkap tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam saku jaket jeansnya dengan plastik klip di dalam bungkos rokok,” katanya.
Dikatakan Agus, dari keterangan saksi dan informasi selama pemantauan jika tersangka ini merupakan bandar, kemudian lagi ketika ditangkap tersangka mengantungi dua paket sabu senilai Rp 1 juta.
“Kami menduga jika sabu itu akan dijual kepada orang yang memesannya, namun hingga saat ini tersangka tidak mengaku jika dirinya sebagai pengedar,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Agus tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pasalnya tersangaka menyebutkan jika barang haram itu dari seseorang berinisial YI warga Bandung, dan YI saat ini menjadi DPO kami,” ucapnya.
Sementara itu ND saat dimintai keterangan, mengaku jika barang haram itu bukan untuk dijual namun untuk dikonsumsi sendiri.Barang tersebut diberi oleh YI, wanita yang baru dikenal satu bulan lalu.
“Saya kenal dia dulu pas saya berjualan baju saya membelinya seharga satu juta, sekarang saya sudah tidak tahu YI diman,” katanya. E-36***
Sumber : Kabar Priangan
0 komentar:
Posting Komentar